HANYA SEBUAH CORETAN UNTUK BANGSA INDONESIA (PART OMNIBUS LAW)

February 27, 2020
Editing by Canva

Kehadiran omnibus law tidak luput dari berbagai macam polemik dan perdebatan. Kehadiran pertama kalinya adalah pada pidato pelantikan presiden Jokowi pada Oktober 2019. Bukan hal baru lagi, ketika muncul produk baru pasti akan sejalan dengan adanya kontroversi. Adapun yang  menjadi sorotan publik khususnya para aktivis dan kaum buruh adalah pada UU ketenagakerjaan. Sebelum melangkah lebih jauh lagi ada baiknya bila kita sedikit mengupas tentang omnibus law.

Dilansir dari money.kompas.com omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. Secara sederhana, omnibus law adalah undang-undang yang mengatur banyak hal, atau dengan kata lain undang-undang sapu jagad.

Undang-undang sapu jagad?
Seperti yang sudah dibahas tadi bahwa omnibus ini adalah undang-undang sapu jagad. Artinya apabila undang-undang ini disahkan dia akan menjadi satu-satunya rujukan (sangat overpower).

Omnibus law juga dapat dikatakan sebagai perwujudan dari pernghamonisan undang-undang (83 undang-undang dengan 2507 pasal) yang selama ini tumpang tindih. Presiden sendiri mengharap undang-undang ini dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari.

Ada banyak versi mengenai omnibus law. Hal ini terjadi karena sulitnya ditemukannya draf asli dari pemerintah. Dilansir dari chanel YouTube  Najwa Shihab yang berjudul DEBUT Mahfud Luhut, ada 5 rencana dalam omnibus law
1. Cipta Lapangan Kerja
2. Pengembangan dan penguatan sektor keuangan
3. Perpajakan
4. Kefarmasian
5. Ibukota negara

Apa Kontroversinya?
Sudah sewajarnya hukum di Indonesia selalu dikritik, baik oleh wartawan, sosial, aktivis, hingga kaum buruh. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan, salah satunya adalah pasal 170 ayat 1-3 yang dinilai bermasalah. Pasal 170 ayat 1-3 menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini peraturan pemerintah dapat mengubah undang-undang ini.

Hal lain dalam omnibus law yang menjadi persoalan adalah pada perumusannya yang kurang melibatkan stakeholder dari kaum buruh, dan mayoritas stakeholder terdiri dari kalangan pengusaha. Hal ini yang terkait dengan persoalan proses perumusan UU cipta Lapangan kerja.
Adapun persoalannya dilansir dari chanel YouTube Najwa Shihab yang berjudul DEBUT Mahfud Luhut diantaranya:
1. Penyusunan tidak partisipatif
2. Ancaman kerusakan lingkungan
3. Sentralisasi perizinan
4. Izin pertambangan yang lebih panjang
5. Kondisi kesejahteraan buruh menurun
6. Ramah sanksi bagi pengusaha penanam modal
7. Mempersulit gugatan hukum masyarakat.

Terlepas dari kontroversi, dilansir dari Chanel YouTube Najwa Shihab yang berjudul DEBUT Mahfud Luhut adalah
Tanggung jawab pemerintah adalah pada anak cucu Indonesia. Artinya pemerintah memiliki tanggungjawab moral kepada generasi penerus Indonesia.

Penyusunan omnibus law yang bertujuan menyederhanakan regulasi adalah untuk meningkatkan perekonomian negara, yang sejalan dengan fokus dari kabinet presiden Jokowi. Dimana dari awal masa pemerintahan berfokus pada memperbaiki masalah perekonomian. Hal ini dapat dilihat pada pemerataan infrastuktur diseluruh Indonesia.

Selain itu dalam sesi tanya jawab tersebut menambahkan bahwa AMDAL tidak dihapuskan melainkan regulasinya yang disederhanakan. Ini berkaca pada kejadian beberapa tahun sebelumnya, dimana ada seorang investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, tapi diharuskan untuk menunggu perijinan AMDAL hingga 2 tahun.

Oleh karena itu AMDAL (Anlisi Dampak Lingkungan) dalam omnibus law diganti menjadi SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Kendati demikian banyak orang yang menilai bahwa SPPL kurang tegas karena hanya diperuntukkan jenis usaha yang memberikan resiko tinggi pada lingkungan, hal ini dinilai rawan penyelundupan.

Jadi Bagaimana?
Sudah sewajarnya apabila hukum di Indonesia menuai banyak kritikikkan. Terlebih lagi apabila hukum tersebut adalah produk baru di Indonesia. Kontroversi dalam penyusunannya (omnibus law) juga menuai pro kontra antara lain:

Pro: dapat memperbaiki regulasi Indonesia yang berbelit-belit dan bermasalah dan dapat memperbaiki pembuatan regulasi atau peraturan yang tumpang tindih dan ego sektoral birokrasi.
Kontra: Pembentukannya rentan tidak sesuai prosedur, mudah menjadi bahan judical riview di MA dan MK, serta rentan jadi dalih pembenaran bagi aturan ramah iklim investasi, tapi kesampingkan aspek HAM, perlindungan lingkungan hidup, dan transparansi (Chanel YouTube Najwa Shihab).

Oleh karena itu pemerintah diharapkan lebih melibatkan Masyarakat sosial dalam pembentukannya sehingga dapat diperoleh kesepakatan bersama. Namun, juga dalam pembuatan ataupun penyusunannya harus didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila, serta tidak melupakan aspek HAM, perlindungan lingkungan, dan transparansi.
Kebijakan sejatinya harus dibuat secara bijaksana, karena terdapat tanggungjawab moral didalamnya (Andhika Putra Agus Pratama).
Nduk / Ngger kamu nggak apa-apa nggak tertarik sama politik, tapi kamu harus tau perkembangan politik di negaramu (Drs. Ramelan, 2019).

No comments:

Powered by Blogger.